Pandemi Covid-19 membawa dampak kepada sektor cabang olahraga sepak bola. Dampak ini dirasakan dalam hubungan kerja antara pemain dan klub sepak bola Persik Kediri. Covid-19 memaksa kompetisi sepak bola Indonesia untuk dihentikan yang akhirnya menimbulkan permasalahan tidak terlaksannya pemenuhan hak dan kewajiban antara pemain dan klub sepak bola Persik Kediri sebagaimana yang telah disepakati dalam kontrak kerja. Penelitian ini dikualifikasikan sebagai penelitian Yuridis-Sosiologis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dasar atas pelaksanaan perjanjian kerja Klub Persik Kediri dengan pemain mengacu pada perjanjian secara sah sesuai dengan KUHPerdata dan standar hukum PSSI dan FIFA. Selanjutnya dua faktor utama terjadinya pemotongan gaji secara sepihak yang dilakukan oleh manajemen Klub Persik Kediri adalah karena faktor yuridis, yakni regulasi dari PSSI melalui Surat Keputusan Nomor SKEP/48/III/2020 mengatur angka 25 persen sebagai nilai gaji maksimal dan faktor non yuridis yakni pandemi Covid-19 membawa dampak pada kondisi finansial Klub. Dan upaya yang dapat dilakukan oleh pemain Klub Persik Kediri apabila terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan perjanjian kerja, yaitu melalui NDRC atau Penyelesaian sengketa musyawarah.