Bentuk pelaksanaan kewajiban dilakukan berupa pelaksanaan prestasi sesuai dengan kewajiban debitur antara lain penyetoran dana awal nasabah, aktivasi ATM, pengambilan dana dari ATM, serta proses pembelian voucher prabayar melalui internet banking. Proses pelaksanan hak dan kewajiban dalam perjanjian internet banking telah tercantum didalam syarat dan ketentuan BNI internet banking. Bentuk jaminan yang diberikan Bank bagi nasabah pengguna internet banking adalah menggunakan sistem keamanan International Internet Standard Security 3.0 dengan sistim enskripsi SSL 128 bit oleh Verisign, SSL (Secure Socket Layer), yaitu lapisan pertama sistem pengamanan BNI Internet Banking yang lazim digunakan dalam dunia perbankan, sehingga data dan dana nasabah akan terjamin keamanannya. Kata Kunci :Perlindungan Hukum, Perjanjian Perbankan, Internet Banking.