Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum

IMPLEMENTASI SERTIFIKASI HALAL (STUDI PADA UMKM NON-MUSLIM KOTA PALANGKA RAYA) Ahmad Sabran; Abdul Helim; Erry Fitrya Primadhany
Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum (JISYAKU) Vol 1, No 1 (2022): Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum (JISYAKU)
Publisher : Sharia Faculty of State Islamic Institute (IAIN) Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23971/jisyaku.v1i1.4094

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh para pelaku usaha makanan nonmuslim yang tidak mendaftarkan sertifikasi halal produknya. Pendaftaran sertifikasi halal ini adalah kewajiban bagi pelaku usaha. Hal tersebut membuat para konsumen muslim ragu membeli makanan yang dijual pelaku usaha nonmuslim. Fokus penelitian ini adalah bagaimana realitas sertifikasi halal produk UMKM nonmuslim di Kota Palangka Raya? dan mengapa pengusaha UMKM nonmuslim tidak mendaftarkan produknya ke BPJPH? Subjek penelitian ini adalah pelaku usaha rumah makan yang pemiliknya nonmuslim. Data dalam penelitian ini dihimpun dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris menggunakan pendekatan UU dan Socio Legal. Hasil dalam penelitian ini: Realitas sertifikasi halal pada rumah makan nonmuslim di Kota Palangka Raya sangat sedikit karena sosialisasi dari lembaga yang berwenang belum ada yang sampai kepada pengusaha rumah makan nonmuslim di Kota Palangka Raya, sehingga menyebabkan pengusaha rumah makan yang pemiliknya nonmuslim tidak mengetahui tentang UUJPH yang mewajibkan sertifikasi halal kemudian alasan pengusaha rumah makan tidak mendaftarkan produknya ke BPJPH karena mereka tidak mengetahui tentang kewajiban sertifikasi halal dan juga biaya yang di keluarkan mahal rata-rata biaya untuk Kota Palangka Raya sebesar 3.500.000. hal tersebut memberatkan pengusaha ditambah lagi efek pandemic yang membuat pendapatan pengusaha mengalami penurunan.Kata Kunci: Sertifikasi Halal, UMKM, dan Non-Muslim..