Tulisan ini mengulas tentang peran Badan penasehat pembinaan dan pelestarian perkawinan dari segi hukum Islam untuk menyelesaikan persoalan nusyus dan syiqaq. Adapun penelitian ini memakai pendekatan yuridis analisis dengan menggunakan sumber data bersifat kepustakaan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa peran Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian bertujuan untuk membina keluarga agar rukun dan bahagia untuk menuju keluarga yang sejahtera yang saling menjaga dan terhindar dari konflik yang menghancurkan ikatan perkawinan seperti nusyuz dan syiqaq. Badan penasehat pembinaan dan pelestarian perkawinan dari segi hukum islam juga ikut berpartisipasi dalam mengupayakan upaya damai jika keluarga kedua belah pihak tidak bisa untuk mendamaikan konflik yang terjadi antara kedua belah pihak, dengan adanya Badan penasehat dan pembinaan dan pelestarian perkawinan dari segi hukum islam diharapkan dapat memberi arahan dan bimbingan untuk melestarikan perkawinan supaya tercapai tujuan pernikahan tersebut yaitu menuju kepada keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.