Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : SHIBGHAH: Journal of Muslim Societies

Dispensasi Kawin Di Mahkamah Syariyah Pasca Lahirnya Perma No 5 Tahun 2019 Fadhilah Fadhilah
SHIBGHAH: Journal of Muslim Societies Vol 3, No 1 (2021): SHIBGHAH: Journal Of Muslim Societies
Publisher : STAI Al-Washliyah Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dispensasi kawin sebagai solusi hukum karena para pelaku dispensasi nikah kebanyakan mereka yang belum memiliki legalitas formal untuk menikah, sehingga kemudian mengambil ikhtiar hukum agar pernikahan yang dilakukan dapat diakui. Penelitian ini bertujuan mengetahui Bagaimanan dispensasi kawin dalam pendekatan hukum Islam dan bagaimana pelaksanaan dispensasi kawin menurut Perma No 5 Tahun 2019, serta bagaimana keadaan perkara di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh tahun 2020. Metode yang digunakan adalah normative law reserach dengan sumber data primer dari Undang-Undang Perkawinan, Perma, Kitab Fiqh dan sedangkan data sekunder adalah buku-buku, jurnal, majalah yang terkait dengan dispensasi nikah.Hasil penelitian ini menemukan bahwa Hukum Islam tidak mengatur khusus dispensasi kawin karena mayoritas ulama hanya menyebutkan balig sebagai syarat menikah seseorang dan tidak menentukan minimal usia perkawinan, sedangkan berdasarkan Revisi UUP Pasal 7 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 menjadi UU No. 16 Tahun 2019 dinyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun. Kemudian pasca lahirnya Perma No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, maka Mahkamah Syar’iyah berpijak dan berpatokan dalam proses penangannya, selanjutnya seorang hakim harus mempunyai persangkaan dan mempertimbangakan manfaat dan mudharat dalam menetapkan permohonan dispensasi kawin. Perkara dispensasi kawin di Mahkamah syariyah pasca lahirnya Perma No 5 tahun 2019 meningkat drastis perkara yang masuk sejak Januari sampai dengan Desember 2020 sejumlah 957 perkara sedangkan perkara yang di putus sejumlah 879 perkara.