This Author published in this journals
All Journal MEDIA BINA ILMIAH
Riska Siskawati
Universitas Mataram

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EKSISTENSI TANAH PECATU DESA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi Di Desa Apitaik Kabupaten Lombok Timur) Riska Siskawati; Arba Arba; Sahnan Sahnan
MEDIA BINA ILMIAH Vol 13, No 6: Januari 2019
Publisher : BINA PATRIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (339.857 KB) | DOI: 10.33758/mbi.v13i6.276

Abstract

Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa) pada tanggal 15 Januari 2014, memiliki arti bahwa desa-desa di Indonesia sudah memasuki implementasi babak konstruksi penggabungan fungsi self-governing community dengan local-self government dari pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal di Indonesia yang telah berjalan hampir dua dekade. Perlindungan terhadap tanah pecatu desa yang merupakan hak tradisional masyarakat adat sangat penting mengingat bahwa selama ratusan tahun masyarakat hukum sudah terbentuk dan mendiami wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bahkan sebelum NKRI terbentuk. Teknik Pengumpulan Data yang digunakan adalah studi lapangan dan kepustakaan. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah Analisis deskriptif kualitatif. Hasil yang didapatkan adalah eksistensi tanah pecatu masih ada setelah berlakunya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Eksistensi ini tercermin dalam pasal 76 Ayat (1) yang menyebutkan tanah ulayat merupakan aset desa. Tanah pecatu merupakan tanah ulayat sehingga memiliki arti bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengakui kebaradaan tanah pecatu. Bentuk pengalihan tanah pecatu desa setelah berlakunya tanah undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yakni berdasarkan Peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa adalah tukar menukar dan penyertaan modal. Setiap aturan hukum yang diterapkan pasti memiliki masalah tersendiri dalam pelaksanaannya, terlebih apabila berkaitan dengan aspek hukum adat. Masalah yang mengikuti tanah pecatu desa setelah berlakunya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa ialah dimana terlambat dilakukannya inventarisasi terhadap aset desa khususnya tanah pecatu sebab sebelumnya inventarisasi dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Lombok timur. Masalah lainnya yakni dimana ketika desa pemekaran meminta untuk mendapatkan tanah pecatu, sebab pemerintah daerah kabupaten Lombok timur akan mengembalikan tanah pecatu kepada desa induk. Saran dari penelitian ini adalah bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota harus meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan tanah pecatu desa khususnya dalam hal inventaris aset desa di Desa Apitaik.