Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan pertanggungjawaban pidana atas kerugian pada bank dalam bentuk perseroan terbatas. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dan jenis penelitiannya adalah penelitian kepustakaan. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Ketertelusuran dilakukan dengan membaca, memilih dan mempelajari materi hukum yang relevan. Kemudian diproses dan disortir sesuai dengan rumusan masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jika direksi Perusahaan melakukan kejahatan dalam melaksanakan posisi mereka, mereka diancam dengan tindak pidana umum, bukan UU Korupsi karena UU Korupsi terbatas pada undang-undang lain yang secara eksplisit mengamanatkan ketentuan mengenai tanggung jawab direktur dan / atau dewan komisaris. untuk kesalahan dan kelalaian yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam UU tentang hukum pidana. Dewan Direksi Perusahaan hanya dapat dituntut dengan Undang-Undang Anti-Korupsi hanya jika melakukan tindakan "sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan untuk posisinya, atau membiarkan uang atau surat berharga diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau untuk membantu dalam melaksanakan tindakan Para pemegang saham atau komisaris atau direktur yang menyebabkan kerugian karena kesalahan mereka tidak mengikuti Anggaran Dasar PT atau menyimpang dari Undang-Undang PT, maka tanggung jawab ini menjadi tanggung jawab perdata pribadi, bukan tanggung jawab pidana.