Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan

TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKATA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI BERDASARKAN SURAT KUASA MUTLAK Toni Abdullah; Firman Muntaqo; Amin Mansur
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol 11, No 2 (2022): November 2022
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v11i2.1620

Abstract

ABSTRAKProses pemeliharan data pendaftaran tanah seperti jual beli hak atas tanah merupakan salah satu bentuk perbuatan hukum yang masih sering dilakukan dalam pengalihan hak atas tanah, pengalihan hak atas tanah dapat di lakukan dengan pembuatan akta autentik oleh PPAT sebagai media pengalihannya. Sering kali dalam proses peralihan hak atas tanah dilakukan dengan menggunakan surat kuasa namun pada surat kuasa tersebut memuat klausula kuasa mutlak yang bertentangan dengan ketentuan peraturan yang ada. Permasalahan pada penelitian ini berkaitan dengan apa Akibat Hukum dari akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah berdasarkan surat Kuasa Mutlak, bagaimana Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pembuatan Akta Jual Beli Berdasarkan Kuasa Mutlak, serta bagaimana konsep ideal mengenai larangan penggunaan surat kuasa mutlak dan sanksi hukumnya. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis mengenai akibat hukum dari akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah berdasarkan surat Kuasa Mutlak,  menganalisis mengenai tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam pembuatan Akta Jual Beli berdasarkan surat Kuasa Mutlak dan menganalisis mengenai konsep ideal mengenai larangan penggunaan surat kuasa mutlak dan sanksi hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan berdasar undang-undang, karya ilmiah, buku-buku, jurnal yang berkaitan dengan tema penulisan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih saja terjadi praktik menyimpang yang dilakukan oleh pejabat negara mengenai penggunaan surat kuasa mutlak terkait jual beli hak atas tanah, seharusnya pejabat negara yang mengerti tentang larangan tersebut  dan menolak segala jenis permohonan pembuatan pemeliharaan data pendaftaran tanah yang didasari dengan surat kuasa mutlak tersebut. Penggunaan kuasa mutlak sejatinya bertentangan dengan peraturan yang ada karena berpotensi menimbulkan celah hukum yang dapat menjadi sumber permasalahan.