Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten pada Tahun 2013 telah melakukan pencatatan akuntansi dan telah menyusun pelaporan keuangan dengan baik (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah) sebagai acuan. Metodologi penelitian dalam penelitian penulis adalah desain penelitian kualitatif yang bertujuan untuk memahami data yang diperoleh berupa catatan dan laporan keuangan. Jenis data yang dipakai adalah data primer dan data sekunder dan data yang diperoleh yaitu dengan teknik pengumpulan data riset lapangan dan riset pustaka. Adapun hasil penelitian adalah sebagai berikut: (1) Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten pada Tahun 2013 telah melakukan pencatatan akuntansi keuangan untuk akuntansi belanja dan akuntansi aset telah sesuai dengan peraturan. (2) Laporan Keuangan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten pada Tahun 2013 dimana format dan uraian perkiraan telah diklasifikasikan sesuai dengan peraturan