Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Al-'Adl

RAHASIA BANK DALAM KASUS PENIPUAN (SEBUAH DILEMATIS) Fatihani Baso
Al-'Adl Vol 12, No 2 (2019): Al-'Adl
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/aladl.v12i2.1561

Abstract

Pasal 1 angka 28 UU Perbankan menjelaskan bahwa Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya. Rahasia bank sangat penting karena bank memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang menyimpan uang di bank. Namun, menjadi dilema ketika bank menghadapi nasabah penyimpan atau orang dari luar nasabah penyimpan yang datang ke bank meminta untuk membuka data nasabah penyimpan dengan dalih bahwa salah satu rekening bank yang tercatat di bank tersebut adalah milik rekening seorang penipu dalam suatu kasus penipuan. Penulis akan membahas mengenai dilema bank ketika harus berhadapan dengan kasus penipuan dan diminta membuka data nasabah penyimpan untuk diselidiki sedangkan di lain pihak bank berkewajiban menjaga rahasia bank kecuali yang telah ditetapkan. Jika bank menolak membuka data nasabah pemyimpan, apakah lantas bank dapat dikategorikan tidak ikut andil dalam hal menjaga ketertiban umum. Lalu, upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk mengatasi korban penipuan tersebut. Indonesia menganut rahasia bank yang bersifat nisbi yang memberikan beberapa pengecualian bagi pihak tertentu untuk mengakses data nasabah penyimpan dan simpanannya. Adapun pengecualian tersebut dalam hal Kepentingan Perpajakan, Penyelesaian Piutang Bank, Kepentingan Peradilan Pidana, Kepentingan Pemeriksaan Peradilan Perdata, Kepentingan Tukar-Menukar Informasi Antar-Bank, Kepentingan Pihak lain yang ditunjuk Nasabah serta Kepentingan Penyelesaian Kewarisan. Dilema bank adalah ketika harus berhadapan dengan kasus penipuan dan oleh korban penipuan, bank diminta membuka data nasabah penyimpan untuk diselidiki sedangkan di lain pihak bank berkewajiban menjaga rahasia bank kecuali yang telah ditetapkan. Ketika bank menolak membuka data nasabah pemyimpan, kebanyakan masyarakat menganggap bank tidak ikut andil dalam hal menjaga ketertiban umum. Bank hanya dapat membuka rahasia bank jika menyangkut kepentingan orang banyak, dalam hal kepentingan individu bank tidak memiliki akses untuk melakukan hal tersebut walaupun ingin. Maka dari itu, BI mengeluarkan kebijakan Bye Laws. Bye Laws ini merupakan terobosan hukum untuk membantu nasabah dengan memblokir, mengembalikan dana dan penutupan rekening. Namun, bank tetap menerapkan prinsip kehati-hatian untuk mitigasi risiko hukum dengan melakukan investigasi dengan cara meneliti profil transaksi nasabah, mengunjungi alamat nasabah dan identitas nasabah.Selama dana hasil kejahatan masih tersisa di rekening penerima tindak pidana penipuan, nasabah yang menjadi korban bisa mengupayakan dananya kembali dengan mengikuti prosedur Bye-Laws sebelum melapor ke kepolisian.