Penelitian ini bertujuan untuk menjabarkan bagaimana penanganan sebuah kasus pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Filipina pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar. Pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Filipina tersebut yakni memasuki wilayah Indonesia tanpa memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku serta tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, atas tindakan tersebut selayaknya yang bersangkutan dikenakan Pasal 113 Juncto Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Akan tetapi dalam pelaksanaannya Warga Negara Filipina tersebut dikenakan tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Penelitian ini menggunakan pendekatan Normatif- Empiris untuk mengetahui dan menganalisis terkait seperti apa pertimbangan pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian serta bagaiamana penegakan hukum yang ideal terhadap Warga Negara asal Filipina tersebut. Kedepannya karya tulis ini diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran dalam pelaksanaan Penegakan Hukum Keimigrasian di lapangan. Hasil penelitian terkait kasus ini menemukan bahwa faktor Kemanusiaanlah yang menjadi pertimbangan dalam pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian. Kata Kunci: Tindakan Administratif Keimigrasian, Dokumen Perjalanan,