Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENDAMPINGAN PENGELOLAAN ASET DESA DI DESA TALUN DAN DESA JINTEL KECAMATAN REJOSO KABUPATEN NGANJUK PROVINSI JAWA TIMUR Uthe Ch. Nasution; Supri Hartono; Ni Made Ida Pratiwi
ABDIMAS Vol 1 No 01 (2021): PEMBERINTAHAN DESA
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY SURABAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Organisasi publik dalam hal ini Pemerintahan Desa dituntut untuk mampu mengimplementasikan pengukuran potensi yang dimiliki desa. Di antara yang dapat dilakukan adalah melaksanakan pengelolaan atas kekayaan (assets). Dengan pengelolaan maka dilakukanlah inventarisasi terhadap kekayaan (assets) desa yang jika dilakukan dengan benar, maka organisasi desa akan mengetahui kondisi (potensi) yang dimiliki oleh desa. Dengan bekal pengetahuan atas potensi yang dimilikinya ini organisasi desa dapat merancang kegiatan-kegiatan yang dikaitkan dengan potensi tersebut. Pengelolaan asset desa landaskan pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53 pada 14 Januari 2016. Dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa ini ditetapkan bahwa dalam pengelolaan aset desa harus dilakukan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Dengan Pengelolaan Aset Desa yang benar dan berlandaskan aturan yang telah ditetapkan seperti tercermin dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa maka diharapkan akan memudahkan desa mampu melangkah dengan memperhatikan potensi yang dimilikinya sehingga jika semua desa mengetrapkan aturan yang ada ini maka pencapaian tujuan proses pembangunan akan lebih terarah.
PENYULUHAN DAN PENDAMPINGAN PENINGKATAN KUALITAS ADMINISTRASI BIDANG PERATURAN DESA DI DESA TASIK MADU DAN DESA SUMURGUNG KECAMATAN PALANG KABUPATEN TUBAN Endang Indartuti; Radjikan Radjikan; Ni Made Ida Pratiwi
ABDIMAS Vol 1 No 02 (2021): PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY SURABAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pentingnya Peraturan desa bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing desa dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu desa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 7 dan 8 PP 72/2005 beserta penjelasannya maka peraturan desa berfungsi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, yakni melaksanakan kewenangan pemerintahan yang berasal dari peraturan perundang-undangan, wewenang dari hak asal-usul desa, wewenang dari kabupaten/kota yang diserahkan kepada desa. Berdasarkan pentingnya setiap desa untuk memiliki Peraturan Desa yang berkualitas maka seluruh aparatur pemerintah desa dan segenap perwakilan warga masyarakat desa dituntut untuk dapat memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam menggagas dan merumuskan Rancangan Peraturan Desa melalui sebuah penyuluhan dan pelatihan penyusunan Rancangan Peraturan Desa.