Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tax planning pajak penghasilan pasal 21 pegawai tetap pada PT Bosowa Beton Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Data penelitian meliputi data primer yang diperoleh melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Bosowa Beton Indonesia telah menerapkan tax planning melalui gross up method dengan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan. Penerapan tax planning dilakukan pada saat kondisi keuangan perusahaan sangat tidak stabil sehingga dengan menerapkan tax planing beban pajak perusahaan dapat diminimalisir sehingga dapat meningkatkan laba komersial perusahaan. Penerapan tax planning pada PT Bosowa Beton Indonesia menghasilkan pajak penghasilan badan yang harus dibayar menjadi lebih kecil dan laba setelah pajaknya menjadi lebih besar.