PT Hastra Karya Persada merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor dan menyediakan jasa penyewaan, perancangan, pelaksanaan atau pembangunan gedung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme kompensasi lebih bayar pada PT Hastra Karya Persada. Data penelitian ini diperoleh dari wawancara langsung dengan staff pajak dari PT Hastra Karya Persada. Metode penelitian yang digunakan adalah Analisis Deskriptif Kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan mekanisme kompensasi lebih bayar PPN dapat dilakukan melalui aplikasi E- Faktur dan selama masa pajak tahun 2019 PT Hastra Karya Persada melakukan penjualan kepada pemungut PPN (Bendaharawan) yang menyebabkan besarnya jumlah pajak masukan di bandingkan pajak keluaran tetapi pada bulan November PT Hastra Karya Persada tidak hanya bertransaksi dengan pemungut PPN namun juga dengan non pemungut, sehingga PT Hastra Karya Persada dapat memungut PPNnya sendiri. Dalam masa ini PT Hastra Karya Persada memilih untuk mengkompensasikan dari saldo lebih bayar masa sebelumnya ke masa berikutnya sehingga dapat mengurangi PPN yang akan dibayarkan dan hasil perhitungan kompensasi lebih bayar PPN pada PT Hastra Karya sudah benar dengan melakukan pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak yang tidak sama setelah 3 bulan berakhir masa pajak yang bersangkutan dengan melakukan pembetulan SPT masa PPN November dan desember tahun 2018.