Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) Mozaik yang berada di desa Pematang Serai kabupaten Langkat mempunyai beberapa unit usaha dan salah satunya adalah unit usaha simpan pinjam syariah. Sesuai dengan kata syariah yang melekat pada unit usaha simpan pinjam tersebut , tentu saja kegiatan operasional pembiayaannya harus menggunakan prinsip syariah. Dari hasil analisis yang dilakukan penulis ternyata mekanisme pembiayaan yang berjalan masih belum sepenuhnya mengikuti prinsip syariah, terutama dalam hal biaya jasa yang dibebankan kepada nasabah di luar pokok pinjaman. Dalam hal penyelesaian pembiayaan yang bermasalah unit usaha simpan pinjam ini sudah menggunakan pendekatan kekeluargaan yang sejalan dengan prinsip syariah yaitu memberikan keringanan kepada seseorang yang berutang dengan cara memberikan waktu dan kesempatan sampai orang tersebut mampu untuk melunasi utangnya. Saran yang dapat diberikan penulis adalah sebaiknya unit usaha simpan pinjam menggunakan akad mudharabah yang menerapkan pola bagi hasil dalam menyalurkan pembiayaan pada nasabahnya untuk menghindarkan riba dan memberikan keberkahan pada nasabah dan masyarakat desa Pematang Serai.