Salah satu ruang lingkup Hukum Islam yaitu Perizinan. Masuk kategori hukum publik (Islam) yaitu al-ahkam as-sulthaniyah yang membicarakan tentang soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintah baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tentara, pajak, dan sebagainya. Berdasar pada Al-quran dan As Sunnah, sistem hukum Islam menyajikan bentuk keadilan hukum yang tidak terdapat pada sistem hukum yang lain. Namun demikan, tidak serta merta sistem hukum Islam dapat diterimaoleh para ahli hukum, bahkan sebagian menolak dan berusaha mendiskreditkan sistem hukum Islam. Dalam pengurusan perizinan berdasarkan hukum Islam yaitu pada dasarnya diperintahkan untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya, yaitu ketaatan terhadap pemimpin.