Dalam hukum perdata hanya mengenal beberapa istilah pada kasus perkara yang ada dalam hukum perdata, salah satunya yaitu perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada suatu perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang, perbuatan melawan hukum dikarenakan adanya kepentingan orang lain yang dilanggar yang mengakibatkan timbulnya berupa kerugian, Perbuatan melawan hukum dapat dilihat dalam KUHPerdata pada pasal 1365 yang berbunyi tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut, dalam hal ini bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara kasus perbuatan melawan hukum sengketa oleh perum perumnas lampung atas kepemilikan hak atas tanah yayasan al-azhar (studi putusan nomor : 71/pdt.g/2020/pn.tjk) dan bagaimana akibat terhadap putusan yang ditetapkan oleh penggadilan terhadap kepemilikan hak atas tanah yayasan al-azhar