Manajemen aparatur sipil negara (ASN) merupakan salah satu aspek pembangunan yang difokuskan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2020. Pemerintah Indonesia melakukan reformasi birokrasi yang ditandai dengan diterapkannya sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara di Indonesia. Akan tetapi, penerapan tersebut akan memunculkan sebuah pertanyaan baru mengenai apakah sistem pemberhentian aparatur sipil negara itu sendiri telah sesuai dengan sistem merit. Artikel ini disusun menggunakan metode desk review dan data-data sekunder yang berasal dari jurnal, publikasi pemerintah, dan sumber lain yang relevan. Di dalam artikel ini ditemukan bahwa masih terdapat beberapa peraturan pemberhentian aparatur sipil negara yang kurang memenuhi prinsip sistem merit khususnya pada prinsip objektivitas. Seharusnya peraturan pemberhentian aparatur sipil negara ditinjau kembali dengan memperhatikan setiap prinsip sistem merit. Selain itu, diperlukan juga penjelasan lebih lanjut terkait frasa-frasa yang dapat menimbulkan makna ganda. Pengawasan penegakan hukum terhadap peraturan pemberhentian aparatur sipil negara berdasarkan sistem merit juga perlu ditekankan sehingga tidak ada oknum yang memanfaatkan celah peraturan demi kepentingan mereka sendiri.