Sembako merupakan salah satu kebutuhan pokok yang harus dimiliki oleh setiap orang, terlepas dari alasan bisa atau tidak untuk memenuhinya. Adakalanya manusia tidak memiliki penghasilan sementara kebutuhan pokok harus tetap terpenuhi. Untuk mengatasi masalah ini, Salah satu praktik yang berlaku bagi masyarakat desa Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat adalah utang piutang sembako. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif yang berusaha untuk menggambarkan keadaan dan fenomena sosial, yang dalam hal ini adalah praktik pelaksaan akad utang piutang sembako yang dibayar dengan tenaga di Desa Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat. objek dari penelitian ini adalah para pihak baik orang yang mengutangkan dan yang berutang dalam praktik akad utang piutang sembako yang dibayar dengan tenaga kerja di Desa Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat. Hasil penelitian, penundaan pembayaran yang biasanya dilakukan oleh beberapa muqtaridh (pengutang) dengan alasan sudah memiliki janji sebelumnya untuk bekerja di lahan milik orang lain tidaklah termasuk ke dalam perbuatan zhalim. Karena penundaan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan berhalangan untuk membayar utangnya bukan sengaja untuk menolak atau menunda. Maka hukum penundaan pembayaran utang sembako yang dibayar dengan tenaga di Desa Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat adalah mubah. Keyword: Sembako, Utang, Tenaga, Ekonomi Syariah