Anak adalah manusia yang mempunyai kemampuan fisik, mental dan sosial yang masih terbatas untuk mengatasi berbagai resiko dan bahaya yang dihadapinya. Kejahatan seksual khususnya pencabulan yang dilakukan terhadap korban anak di bawah umur akan berdampak buruk bagi kesehatan mental dan psikologis anak sebagai korban, pendidikan, dan hubungan sosial maupun perkembangan lainnya. Data diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bandar Lampung. Karena korban pencabulan perlu mendapatkan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-haknya sebagai korban. Sebagaimana diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.