Pajak merupakan sesuatu yang sangat penting, hal ini disebabkan karena pembangunan ekonomiyang memerlukan sumber pendapatan yang besar. Sedangkan Indonesia untuk saat ini sumber pendapatannegara terbesar berasal dari pajak. Namun saat ini pencapaian penerimaan pajak masih jauh dari target yangdiharapkan sehingga pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menutupi defisit APBN denganberbagai cara diantaranya, kebijakan paket ekonomi tentang revaluasi aktiva tetap, tax amnesty pajak,bahkan pemerintah juga melakukan penggantian Dirjen pajak dan Menteri keuangan guna untuk mencapaipenerimaan pajak yang sesuai dengan target yang diharapkan. Sanksi perpajakan ini merupakan jaminanbahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (norma perpajakan) akandituruti/ditaati/dipatuhi. Atau dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat (preventif) agar wajibpajak tidak melanggar norma perpajakan (Mutia, 2013:17).Dengan adanya hal tersebut, pelaku Usaha UMKM merasakan dampak yang besar dalampenggunaan tarif pada Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 karena tarif pajaknya turun darisebelumnya dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 sebesar 1% menjadi 0,5%. 2. Batasan waktupenggunaan fasilitas PPh ini menjadi sebuah perbedaan yang mencolok sekaligus tantangan bagi pelakuusaha UMKM. Hal ini dikarenakan pada PP No. 46 Tahun 2013 tidak memberikan batasan waktupenggunaan fasilitas pajak ini,Kata Kunci : Pajak, UMKM