Di era digital ini bisnis antar negara telah masuk ke jejaring virtual. Iklim dunia usahasangat kompetitif di hampir semua sektor akibat kemajuan teknologi. Kalangan pelakubisnis diharuskan mampu menata bisnis sedemikian rupa sehingga menjadi efektif,efisien, serta produktif super cepat tanggap dan fleksibel untuk meningkatkan layanan kekonsumennya.1Memperhatikan kompleksitas manajemen bisnis, rentang kendali proses produksi sertaketersediaan sumber daya yang dimiliki, mendorong perusahaan mengajak perusahaanlain bermitra dalam format outsourcing. Dengan outsourcing suatu perusahaanmenyerahkan sebagian proses produksinya ke perusahaan lainnya dengan tujuanmendapatkan satu kombinasi penggunaan sumberdaya paling efisien.Di Indonesia praktek outsourcing sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru. Praktekmenyerahkan pekerjaan kepada perusahaan lain telah dikenal sejak zaman kolonialBelanda. Di dalam Pasal 1601b KUH Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW) ditemukanadanya difinisi tentang pemborongan pekerjaan. Dikatakan, Perjanjian pemborongankerja, adalah suatu perjanjian antara pihak yg satu dan pihak yg lain, dimana pihak ygsatu (yg memborongkan pekerjaan) menghendaki sesuatu hasil pekerjaan yg disanggupioleh pihak yg lain, atas pembayaran suatu uang tertentu sebagai harga pemborongan.