Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah

Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Miskin Kecamatan Koto Tangah Oleh Rumah Zakat Kota Padang Sahirman
Al-Mizan Vol 9 No 1 (2022): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini didasari latar belakang bahwa Rumah Zakat Kota Padang memiliki sebuah program pemberdayaan ekonomi untuk mengurangi jumlah kemiskinan di Indonesia khususnya di Kota Padang, sebagaimana penerima manfaat dari program pemberdayaan ekonomi ini sudah banyak berhasil, dan mandiri untuk mengembangkan usahanya. Oleh Karen itu, penulis melihat bagaimana proses pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin Kecamatan Koto Tangah oleh Rumah Zakat Kota Padang. Batasan masalah penelitian ini adalah proses penyadaran, proses pengkapasitasan, dan proses pendayaan masyarakat miskin dalam memberdayakan ekonomi masyarakat miskin oleh Rumah Zakat Kota Padang. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis proses penyadaran, proses pengkapasitasan, dan proses pendayaan masyarakat miskin dalam memberdayakan ekonomi masyarakat miskin oleh Rumah Zakat Kota Padang. Dalam kajian ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode kualitatif, dengan metode ini penulis dapat menggali makna yang lebih dalam dari data-data penelitian, yaitu data-data proses pemberdayaan yang dilakukan oleh Rumah Zakat Kota Padang yang meliputi proses penyadaran, proses pengkapasitasan, dan proses pendayaan. Sumber datanya ialah pimpinan cabang, devisi program, devisi marketing, dan para penerima manfaat. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi dokomentasi. Setelah data dikumpulkan data diolah dengan cara memeriksa kembali, menganalisis dan menampilkan, lalu menafsirkannya sesuai batasan penelitian. Adapun hasil penelitian yang dilakukan dapat dikemukakan sebagai berikut: Pertama, proses penyadaran diberikan kepada penerima manfaat berupa tahap penyadaran wirausaha, dan tahap penyadaran agama (wirid bulanan dengan masjlis hikmah Rumah Zakat). Kedua, proses pengkapasitasan dengan melakukan tahap pembekalan keterampilan (pelatihan-pelatihan kewirausahaan) setiap satu bulan sekali, dan tahap pendalaman agama (wirid bulanan dengan majlis hikmah Rumah Zakat). Ketiga proses pendayaan diberikan tahap pemberian modal usaha, dan tahap pemberian sarana usaha.