Pancasila sebagai ideologi negara mengakui dan melindungi baik hak-hak individu maupun hak masyarakat termasuk di bidang politik. Perwujudan hak politik rakyat salah satunya di implementasikan melalui pelaksanaan pemilu yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila. Pelaksanaan pemilu yang dijalankan di Indonesia pada dekade terakhir ini mulai terkontaminasi oleh praktek praktek kapitalisasi politik. Padahal demokrasi Pancasila bukanlah demokrasi sebagaimana yang dijalankan oleh negara barat, tetapi demokrasi yang berlandaskan serta berasaskan sila-sila Pancasila, yang berasal dari corak dan budaya masyarakat Indonesia sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut, maka perlu menata kembali, bagaimana pesta demokrasi di Indonesia melalui pemilu didesain agar tidak tergerus nilai nilai kapitalisme dan pragmatisme sesaat dalam upaya mewujudkan demokrasi yang beretika dan berkeadaban berdasarkan nilai nilai Pancasila