Neneng Hartati
Fakultas Syariah dan Hukum UIN SGD Bandung

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah (AKSY)

PENERAPAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BADAN SEBELUM DAN SESUDAH PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN Neneng Hartati
Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah (AKSY) Vol 1, No 1 (2019): AKSY
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/aksy.v1i1.4307

Abstract

Salah satu perubahan yang paling mendasar adalah adanya perubahan tarif yang digunakan dalam menghitung pajak bagi perusahaan, yang semula menggunakan tarif progresif (tarif maksimal 30%) menjadi 28% pada tahun 2009, dan akan menjadi 25% pada tahun 2010. Hal ini berarti, setelah berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 ini, perusahaan akan membayar pajak yang lebih kecil untuk jumlah penghasilan sama dengan periode sebelumnya. Mengingat peranan pajak sebagai beban perusahaan, hal ini dapat memberikan insentif bagi perusahaan untuk memindahkan labanya ke periode di mana beban pajak menjadi lebih kecil. Penelitian ini dilakukan untuk memperoleh informasi tentang bagaimana penerapan perubahan tarif pajak penghasilan untuk wajib pajak badan. Dalam hal ini kita bisa terlihat dari besarnya return on equity (ROE) . Sesuai maksud tersebut di atas, maka metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif-analitis dengan pendekatan kualitatif..  Hasil penelitian  jika pemerintah  menjalankan undang-undang pajak penghasilan tahun 2008 mulai efektif dilaksanakan pada tahun 2009, dimana tidak ada lagi pelapisan penghasilan dengan tarif yang berbeda. Di satu sisi ada yang merasa diuntungkan dan sisi lain akan merasa dirugikan. Sisi yang diuntungkan jika berdasarkan pelapisan penghasilan perusahaan yang bersangkutan akan terkena tarif yang besar, tapi dengan adanya undang-undang yang baru sebesar apapun pendapatan / penghasilan akan dikenakan tarif yang sama.