Sebelum adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2012, kedudukan anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, hubungan keperdataan hanya dinisbahkan kepada ibunya dan keluarga ibunya. Hal ini berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat (1) tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 100. Namun setelah adanya putusan MK tahun 2012 kedudukan anak yang dilahirkan di luar perkawinan selain memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya juga mempunyai hubungan perdata dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan. Maka menjadi menarik untuk melihat permasalahan ini melalui kaca mata hukum Islam. Dan hasilnya menunjukkan bahwa putusan MK tersebut kontradiktif dengan hukum Islam, karena menurut hukum Islam anak luar nikah tidak memiliki hubungan perdata apapun dengan ayah biologisnya.