Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa di Desa Kaliang di tengah pandemi covid-19 dan pengelolaan dana desa Kaliang dalam mewujudkan good financial governance di tengah pandemi covid-19. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari informan melalui metode observasi, wawancara, dan data sekunder diperoleh dari jurnal dan buku. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Akuntabilitas pengelolaan dana desa di Desa Kaliang sudah menerapkan prinsip akuntabilitas yang didukung prinsip kualitas kerja, produktifitas, kedisiplinan, dan kepuasan masyarakat. (2) Pengelolaan dana desa di Desa Kaliang sudah memenuhi prinsip transparansi. Hal ini dapat dibuktikan dari adanya pemasangan baliho rancangan program kerja sehingga masyarakat mendapatkan informasi mengenai anggaran alokasi dana desa. (3) Tata kelola keuangan yang baik di pemerintahan desa (good financial governance) karena pemerintah desa Kaliang dituntut untuk selalu memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan mempertanggungjawabkan amanah yang dipercayakan sepenuhnya kepada mereka.