Tujuan kegiatan pengabdian ini adalah memberikan pengetahuan tentang aspek perpajakan dalam pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Gunung Sari Kab. Lombok Barat NTB. Kegiatan melibatkan para aparat desa yang berasal dari 9 desa. Kegiatan diawali dengan pemberian materi tentang konsep perpajakan dan contoh kasus yang relevan; selanjutnya dilakukan tanya jawab dan diskusi tentang permasalahan dan kendala yang dihadapi aparat desa serta masukan dari Tim PPM. Beberapa permasalahan yang dihadapi aparat desa adalah kebingungan pemungutan pajak daerah dan pajak pusat; pembayaran honorarium bernilai nominal kecil tidak potong pajak; teknis pemotongan PPh Pasal 22 dan PPN penyedia barang dan jasa; dan nilai pajak yang tidak dimasukkan dalam nilai nominal anggaran belanja. Masukan dari tim adalah bahwa pemungutan pajak daerah bukan kewajiban bendahara desa karena tidak memiliki dasar hukum; semua honorarium dipotong pajak; kwitansi yang dibuat tersendiri dan melengkapi bukti transaksi pembelian barang dan jasa terkait PPh Pasal 22 dan PPN; serta menyusun anggaran belanja yang sudah memasukkan nilai nominal pajak.