Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1 Bagaimana hubungan antara BPD dengan Pemerintahan Desa menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, (2) Bagaimana peran BPD (BPD) dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa menurut pasal 23 dan 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hubungan kinerja BPD dengan peran serta Pemerintahan desa menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jenis penelitian ini yaitu penelitian pustaka dengan tipe penelitian hukum normatif atau doktrinal, penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka seperti yang terdapat dalam buku-buku, teks yang ditulis oleh para ahli hukum, beberapa jurnal hukum, artikel, serta para pendapat para sarjana hukum. Mmenurut pasal 23 dan 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa antara Pemerintah Desa dengan BPD memiliki hubungan yang penting dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi pemerintahn. BPD merupakan mitra pengontrol kinerja sekaligus sebagai mitra kerja Pemerintah Desa memiliki tugas dalam menyelenggarakan pemerintahan.