Subianta Mandala, Subianta
Pusat Perencanaan Hukum Nasional (BPHN)

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Bina Mulia Hukum

HARMONISASI HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL: SEJARAH, LATAR BELAKANG DAN MODEL PENDEKATANNYA Mandala, Subianta
Jurnal Bina Mulia Hukum Vol 1, No 1 (2016): Jurnal Bina Mulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3545.756 KB)

Abstract

Abstrak                                                                                       Perbedaan sistem hukum di bidang perdagangan dapat menjadi faktor penghambat bagi perdagangan internasional. Menyadari hal tersebut, masyarakat internasional dari waktu ke waktu berupaya untuk melakukan penyeragaman atau harmonisasi terhadap hukum dagang. Tulisan ini berupaya untuk mengkaji dan menganalisis upaya-upaya tersebut dengan memberikan titik berat pada model pendekatan yang digunakan dalam mengharmoniskan hukum dagang lintas batas tersebut. Penelitian ini menggunakan metoda yuridis normatif dan semua data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif dan diberikan penggambaran secara mendalam mengenai konsep model pendekatan harmonisasi hukum dagang internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya harmonisasi hukum perdagangan internasional telah berlangsung cukup lama dalam berbagai fase, baik formal maupun informal dengan melibatkan berbagai pihak.  Model pendekatan harmonisasi yang dipergunakan belakangan ini adalah dengan menggunakan perangkat soft law, dan cenderung meninggalkan pendekatan hard law. Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional perlu mencermati perkembangan tersebut dalam kerangka memperbarui hukum dagang internasionalnya.Kata Kunci: Harmonisasi, Hukum Perdagangan. AbstractDifferent legal system in trade may become a barrier to international trade. Being aware of this fact, international community has tried to make an effort to uniform or to harmonize international trade law. This paper will examine and analyze the efforts of the harmonization of trade law and focus specifically on the modes or approaches taken in the process of harmonisation. This research applies a juridical normative and descriptive analysis method. The result of the research shows us that the effort of harmonising international trade law has gone through some phases involving various kinds of actors and applying both informal and formal method. At present, there is a tendency that the mode used in harmonisation process is applying soft law instrument rather than hard law one. Indonesia, as a part of international community, needs to pay attention to the trend as mentioned above, in an effort to reform its national trade law.Keywords: Harmonisation, International TradeDOi :  https://doi.org/10.23920/jbmh.v1n1.6