Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Civil Service : Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS

AMBIVALENSI STATUS DAN KEDUDUKAN PPPK BERDASARKAN UU-ASN DAN UU KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA Andari Yurikosari
Jurnal Manajemen Kepegawaian Vol 10 No 2 November (2016): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS
Publisher : Badan Kepegawaian Negara | The National Civil Service Agency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (256.983 KB)

Abstract

Pegawai pemerintah selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum adanya UU ASN atau Pegawai honorer bekerjaberdasarkan perjanjian kerja dengan kepala instansi Pemerintah terkait yang menandatangani perjanjian kerjanya.Berbeda dengan pegawai honorer, PPPK tidak serta merta dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dantidak semua pekerjaan dapat diberlakukan bagi PPPK. Hal tersebut akan menimbulkan permasalahan tersendiriuntuk PPPK berkaitan dengan status, kedudukan dan hubungan hukum pekerja serta bagaimana berakhirnyahubungan hukum tersebut termasuk tunduk kepada aturan hukum yang mana dalam mengatur mengenai PPPK.Yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana status, kedudukan serta hubunganhukum yang diatur bagi PPPK berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dan bagaimanapenyelesaian berakhirnya hubungan hukum antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdasarkanPeraturan Perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif denganmenggunakan data sekunder berupa bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, maupun bahan hukumsekunder. Hasil penelitian ini adalah di Indonesia terjadi ambivalensi maupun ambiguitas berdasarkan UUASN dengan Undang- UU Naker mengenai keberdaan PPPK antara lain waktu perjanjian kerja, hak upah yangtidak ada standar minimun. Untuk penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja juga belum secarategas dijelaskan bagaimana cara penyelesaiannya dan bagaimana kompensasi atau akibat hukum bagi parapihak, khususnya PPPK. Oleh karenanya peneliti memberikan rekomendasi dalam draft RPP Manajemen PPPKtersebut antara lain adanya pengaturan mengenai hubungan kerja baik dari awal hubungan perjanjian kerjahingga pemutusan hubungan perjanjian kerja. selain itu perlu ada kejelasan mengenai bagaimana penyelesaianhubungan hukum berupa ganti kerugian yang harus dipenuhi oleh pihak yang ingkar janji dalam Perjanjian KerjaPPPK sesuai batas waktu yang diperjanjikan dan besaran nilai upah/gaji perbulan yang dilanggar tidak dipenuhipara pihak, maupun oleh karena akibat lain yang dilanggar terhadap isi Perjanjian Kerja PPPKKata kunci: pegawai honorer, pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, aparatur sipil negara, perjanjiankerja, hubungan kerja