Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : Reformasi Hukum Trisakti

DASAR PERTIMBANGAN HAKIM KASASI TERHADAP PUTUSAN JUDEX FACTI YANG AMARNYA MENGANDUNG ULTRA PETITA DALAM PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ANTARA PT INKUD AGRITAMA MELAWAN FITRA HENDRI (STUDI PUTUSAN NOMOR 13/PDT.SUS-PHI/2016/PN.PDG JUNCTO PUTUSAN KASASI NOMOR 981 K/PDT.SUS-PHI/2016) Ade Lita; Andari Yurikosari
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (213.725 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.7145

Abstract

Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah hukum acara perdata, maka ketentuan mengenai ultra petita dalam hukum acara perdata yang digariskan pada ketentuan Pasal 178 Ayat (3) H.I.R dan 189 RBg juga berlaku. Akan tetapi ketentuan itu tidak diindahkan dalam dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2016. Atas alasan tersebut diajukan permohonan kasasi untuk membatalkan putusan yang melampaui batas wewenang sebagaimana kewenangan pada tingkat kasasi sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Mahkamah Agung, akan tetapi dalam Putusan Kasasi Nomor 981 K/Pdt.Sus-PHI/2016 menolak permohonan kasasi yang diajukan. Sehubungan dengan hal itu, terdapat pokok permasalahan yaitu Bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Kasasi Nomor 981 K/Pdt.Sus-PHI/2016 berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Bagaimana akibat hukum yang dapat timbul dari putusan kasasi tersebut. Guna menjawab permasalahan yang ada, maka dilakukan penelitian hukum normatif, yang bersumber pada data sekunder dan didukung data primer, dianalisis secara kualitatif, dan ditarik kesimpulan dengan metode deduktif. Adapun hasil dari penelitian yaitu terdapat ketidaksesuaian antara Putusan Kasasi Nomor 981 K/Pdt.Sus-PHI/2016 dengan peraturan perundang-undangan, karena semestinya pada tingkat kasasi dapat membatalkan putusan yang mengandung ultra petita, dan akibat hukum yang timbul adalah putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang mengandung ultra petita tersebut harus dilaksanakan oleh pihak Tergugat, meskipun dalam hal ini Tergugat lebih dirugikan.Kata kunci: Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial, Ultra Petita, Kasasi.
Kajian Yuridis Terhadap Alasan Pertimbangan Hakim Dalam Gugatan Salah Pihak (Error In Persona) Perkara Perselisihan Hubungan Industrial Antara PT Wintermar Offshore Marine, TBK Dengan CAPT. Ucok Samuel Bonaparte Hutapea, A.MD, S.H.,MAR., (Studi Putusan Perkara Perselisihan Hubungan Industrial Nomor 65/Pdt.Sus PHI/2015/PN.JKT.PST Jo Putusan Nomor 200 K/Pdt/Sus-PHI/2016) Andres Wijaya; Andari Yurikosari
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (276.916 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.7146

Abstract

Pekerja ketika menandatangani perjanjian kerja yang menimbulkan hubungan kerja, seringkali tidak mengetahui dengan siapa pekerja yang bersangkutan menjalin hubungan kerja, sehingga dapat menyebabkan gugatan yang diklasifikasi Error In Persona. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: apakah pertimbangan Majelis Hakim Kasasi pada Putusan Nomor 65/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.JKT.PST Jo Putusan Nomor 200 K/Pdt/Sus-PHI/2016  telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga diklasifikasikan Error In Persona; dan apakah Termohon Kasasi dalam putusan a quo dapat mengajukan upaya hukum untuk perselisihan yang sama. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis-normatif. Data diolah dengan metode kualitatif. Penarikan kesimpulan dengan dengan metode deduktif. Kesimpulan penelitian ini, adalah: Majelis Hakim kasasi menyatakan tidak ada keterkaitan hukum apapun antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi menurut penulis telah keliru, karena pada bukti P.16.a dalam Pengadilan tingkat pertama jelas pihak Perusahaan mengakui Pekerja menandatangani perjanjian kerja dengan PT. Wintermar Offshore Marine Tbk, dengan jabatan Port Captain.; dan Upaya Hukum kasasi yang ditempuh oleh Tergugat sudah sesuai dengan perundang-undangan dan tidak dapat melakukan upaya hukum lain karena SEMA No. 3 Tahun 2018 menyatakan upaya hukum terakhir dalam PPHI adalah kasasi.Kata kunci: Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, Error In Persona.
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERMOHONAN PUTUSAN SELA UPAH PROSES (STUDI PUTUSAN NOMOR 84/PDT.SUS-PHI/2016/PN.PBR DENGAN PUTUSAN NOMOR.181/PDT.SUS-PHI/2016/PN.BDG) Muhammad Fauzan Fadilah; Andari Yurikosari
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 2 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (272.982 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i2.10440

Abstract

Upah proses adalah istilah yang muncul dalam praktik Pengadilan Hubungan Industrial dan tidak diatur secara jelas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan maupun Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Sehingga Majelis Hakim mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.37/PUU-IX/2011 dalam menolak permohonan pembayaran upah dalam putusal sela pada putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor.84/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Pbr. sedangkan pada putusan perbandingan Nomor.181/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg Majelis Hakim mengabulkan permohonan Putusan Sela. Sehubungan dengan hal itu, terdapat pokok permasalahan yaitu Bagaimana ammar putusan Hakim yang memutus berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.37/PUU-IX/2011 dan Apakah yang menjadi dasar Hakim menolak dan menerima permohonan putusal sela pada putusan Nomor. .84/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Pbr dan Nomor.181/ Pdt.SusPHI/2016/PN.Bdg. Guna menjawab permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian hukum normatif, yang bersumber pada data sekunder dan primer, dianalisis secara kualitatif, dan ditarik kesimpulan dengan metode deduktif. Adapun hasil dari penelitian yaitu sah untuk Hakim dalam memutus berdsarakan Putusan Mahkamah Konstitusi. Alasan Hakim menolak permohonan putusan sela pada kasus Nomor. .84/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Pbr dilihat dari terpenuhi atau tidaknya syarat materil dan pembuktian terhadap Pasal yang dijadikan dasar gugatan sedangkan pada kasus Nomor.181/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg Hakim mengabulkan permohonan putusan sela karena penggugat dapat membuktikan syarat dalam pasal yang menjadi dasar gugatannya.
SYARAT FORMIL PERUNDINGAN BIPARTIT DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (STUDI PUTUSAN NOMOR: 10/PDT.SUS-PHI/2018/ PN.DPS. JO. PUTUSAN NOMOR 392/K/PDT.SUS-PHI/2019) Silviana Arifiati Listianingrum; Andari Yurikosari
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 2 No. 1 (2020): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (231.419 KB) | DOI: 10.25105/refor.v2i1.10441

Abstract

Perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pekerja dan pengusaha diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dengan melakukan upaya perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilakukan oleh para pihak, pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Dps.  jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 392/K/Pdt.Sus-PHI/2019 serta akibat hukum berkaitan dengan syarat formil perundingan bipartit telah sesuai atau tidak dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, bersumber dari data sekunder dan dianalisis secara kualitatif serta kesimpulan ditarik dengan cara deduktif. Prosedur penyelesaian yang dilakukan para pihak tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, sehingga dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Dps.  jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 392/K/ Pdt.Sus-PHI/2019 terdapat cacat formil dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pertimbangan hakim tersebut dilihat secara teori mengandung cacat formil, karena proses mediasi yang telah dilakukan tidak sah dan berakibat hukum putusan tersebut sah dapat dilaksanakan oleh para pihak, namun mengakibatkan timbulnya perbedaan penafsiran mengenai ketiadaan perundingan bipartit.
TINJAUAN YURIDIS GUGATAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) YANG MELAMPAUI JANGKA WAKTU (STUDI PUTUSAN NOMOR: 241/PDT.SUSPHI/2018/PN.JKT.PST) Jonathan Agustinus Alva; Andari Yurikosari
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 2 No. 2 (2020): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (291.07 KB) | DOI: 10.25105/refor.v2i2.10442

Abstract

Pemutusan hubungan kerja sering kali terjadi di dunia usaha, akan tetapi masih banyak hak-hak dari pekerja yang belum di penuhi haknya oleh pihak pengusaha. Maka permasalahan yang muncul adalah apakah gugatan yang melampaui jangka waktu dapat diterima dan bagaimanakah eksekusinya. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian secara yuridis normatif terhadap Putusan nomor: 241/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.JKT.PST Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan analisis terhadap Putusan nomor: 241/Pdt.SusPHI/2018/PN.JKT.PST maka diketahui bahwa 1) Gugatan yang dapat diterima adalah gugatan PHK yang tidak termasuk dalam pasal 160 ayat 3 dan 162 Undang-undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 2) Eksekusi wajib dilaksanakan sesuai yang tertuang dengan amar putusan dilakukan oleh para pihak yang berselisih melalui persidangan dan yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap