Hukum perdata merupakan aturan atau ketentuan yang mengatur baik hak maupun kepentingan antar individu dalam bermasyarakat, yang mana salah satunya mengatur tentang perkawinan. Perkawinan merupakan jalinan hubungan antara pria dan wanita yang mana hubungan tersebut tentunya dinyatakan sah dimasyarakat jika memenuhi atas peraturan tentang perkawinan yang berlaku. Masalah yang dikaji yakni menganai usia perkawinan menurut hukum perdata, kemudian mefokuskan pembahasan jurnal kali ini pada apa yang menjadi pengaruh terjadinya perkawinan dibawah umur, dampak dari terjadinya perkawinan dibawah umur, upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya perkawinan anak dibawah umur. Tujuannya yakni untuk mengetahui paradigma pernikahan anak dibawah umur dalam persepektif hukum perdata. Metode yang digunakan yakni kajian literatur. Hasil yang diperoleh yakni walaupun perkawianan sudah diatur dalam peraturan yang berlaku di negeri khusunya dalam persfektif hukum perdatatetapi perkawinan anak dibawah umur masih saja terjadi hal ini tentunya dipengaruhi faktor penyebab pernikahan anak dibawah umur, selaian itu juga tentu adanya dampak dari pernikahan anak dibawah umur, kemudian upaya untuk meminimalsir pernikahan anak dibawah umur. Maka kesimpulannya ditetapkan batas usia dalam perkawianan pada dasarnya diberlakukan untuk kebaikan seluruh lapisan masyarakat dalam menjalankan kehidupannya. Saran adanya ketentuan mengenai usia perkawinan sudah sepatutnya hukum, peraturan atau ketentuan ditaati dan dipatuhi oleh masyarakat sebagaimana mestinya.Kata Kunci : Usia, Perkawinan, Hukum Perdata