Penanganan pandemi covid-19 oleh pemerintah Indonesia mengeluarkan sejumlah kebijakan yang dituangkan dalam peraturan, diantaranya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Tingkat pemahaman mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masyarakat belum tentu diaplikasikan pada kehidupan sehari-hari khususnya bagi masyarakat dengan pendidikan tingkat menengah ke bawah dengan penghasilan ekonomi menengah, akan tetapi tidak memungkiri bahwa masyarakat tingkat menengah ke atas telah menerapkan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan aktivitas sehari-hari dalam masa pandemi covid-19 ini. Dengan adanya kegiatan Kuliah Kerja Nyata Tematik di Kecamatan Malalayang, Kota Manado, bertujuan untuk membuat mahasiswa berusaha mengingatkan masyarakat untuk semakin peduli dan sadar betapa pentingnya untuk menjaga diri dari bahaya covid-19. Banyak siswa yang masih kurang sadar dengan keadaan pandemi covid-19 hingga tidak patuh untuk mengikuti peraturan pemerintah dengan menggunakan alat pelindung diri saat berada di luar rumah.