Halimatun Nabila
Universitas Islam Zainul Hasan Genggong Probolinggo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Pendidikan dan Konseling

Kepemimpinan Khalifah Umar Bin Khattab Dalam Mengelola Lembaga Keuangan Negara Perspektif Prof Dr. Ali Muhammad Ash-Shallabi Halimatun Nabila; Ahmad Fauzi; Abdul Komar
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 4 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (393.675 KB) | DOI: 10.31004/jpdk.v4i4.5922

Abstract

Masa khalifah Umar bin Khattab sebagai lembaran kisah yang paling bercahaya dari kisah Islam yang menyoroti serta melampaui setiap kisah . Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peradaban Islam pada masa Umar bin Khattab, bagaimana sistem administrasi lembaga keuangan Negara. Agar dapat menjadi acuan maupun pedoman bagi pemimpin masa kini. Adapun jenis penelitian ini bersifat literatur, termasuk jenis penelitian kajian pustaka (library research). Penelitian ini merupakan jenis penelitian yang digunakan dalam mengumpulkan informasi dan data secara mendalam melalui berbagai literatur. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer adalah rujukan data utama dalam penelitian ini yaitu Buku Biografi Umar bin Al-Khathab karangan Prof. Dr. Ali Muhammad Ash-Shallabi. Sedangkan sumber data sekunder merupakan referensi pelengkap sekaligus sebagai data pendukung terhadap sumber data primer. Umar bin Khattab mulai mencermati harta kekayaan Negara yang sumber penghasilannya mulai meningkat semakin pesat . Umar bin Khattab mulai mengembangkan sistem keuangan Negara , baik dari aspek sumber pendapatan, pembelanjaan atau urutan orang-orang yang mempunyai hak menerimanya dalam sistem administrasi. Dalam meningkatkan lembaga keuangan tersebut , Umar bin Khattab berupaya untuk senantiasa mengenakan ijtihad yang serupa dengan tujuan syariat islam serta kemaslahatan umat.