omi di masyarakat, namun dalam pembuatan akta autentik dapat terjadi isi akta autentikyang saling berentangan. Misalnya terhadap akta pendirian perusahaan dagang, adanya dua aktapendirian yang bertentangan akan mempengaruhi alas hak pemiliknya. Penelitian ini menjawabpermasalahan mengenai bagaimana kekuatan autentik pada dua akta notaris yang salingbertentangan dan tanggung jawab notaris tersebut terhadap hal itu, serta akibatnya terhadapkeabsahan suatu perusahaan dagang sebagai boedel waris. Penelitian ini menggunakan studikasus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2194 K/PDT/2017 dalam analisanya. Metodepenelitian ini adalah yuridis normatif, dengan data sekunder baik dari penelusuran kepustakaanmaupun wawancara dengan narasumber. Hasil simpulan dari penelitian ini ialah bahwakekuatan autentik dari akta notaris yang saling bertentangan mengharuskan hakim untukmencari kebenaran materil maupun formil dari kedua akta yang bertentangan tersebut.Kebenaran yang ditemukan nantinya akan mempengaruhi keabsahan alas hak boedel waris.Selain itu akta pendirian perusahaan dagang itu sendiri akan menjadi acuan bagaimanamenentukan perusahaan dagang sebagai suatu boedel waris tersendiri.Kata kunci: Autentik, Akta Notaris, Notaris, Perusahaan Dagang, Boedel Waris.