Notaris belakangan ini sangat diperlukan peranannya di dalam hal perbankan untuk pembuatan akta autentik mengenai suatu perjanjian kredit dan akta notaris lainnya. Berdasarkan hal tersebut, dapat diambil permasalahan berkaitan dengan kewenangan dan peran notaris dalam rangka pemberian fasilitas kredit dari bank. Dari permasalahan tersebut digunakan penulisan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder serta menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dari data sekunder dan bahan-bahan hukum primer dan sekunder tersebut dapat diperoleh kesimpulan bahwa notaris memiliki kewenangan di dalam membuat akta perjanjian kredit sepanjang pihak yang bersangkutan meminta kepada notaris untuk dibuatkan akta perjanjian dalam bentuk notarial tersebut. Selain itu, karena dalam hal ini yang dibahas merupakan perjanjian kredit pemilikan rumah yang memiliki jaminan berupa tanah, tentunya dalam hal ini dibutuhkan perjanjian assesoir dimana perjanjian tersebut harus dibuat dengan akta autentik. Peran notaris dalam perjanjian kredit ini juga sangat penting karena notaris dapat dinyatakan sebagai pihak yang dapat menjamin kepastian hukum bagi para pihak dimana akta tersebut memiliki kekuatan eksekutorial apabila ada pihak yang melakukan cidera janji. Kata kunci: Notaris, Perjanjian Kredit, Akta.