Artikel ini membahas mengenai Notaris yang memiliki kewenangan untuk membuat surat kuasa termasuk surat kuasa substitusi, namun dalam pembuatan surat kuasa substitusi Notaris perlu berhati-hati agar tidak melakukan kesalahan yang mengakibatkan batalnya surat kuasa substitusi yang dibuatnya seperti kasus dalam putusan No. 199/PDT/2018/PT.MDN. Pokok masalah dalam tesis ini adalah bagaimana peran Notaris dalam pembuatan surat kuasa subtitusi dan tanggung jawabnya pada putusan No. 199/PDT/2018/PT.MDN. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Tipologi penelitian ini adalah deskriptif-analitis dimana menggunakan data sekunder, yakni studi literatur. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode kualitatif, yang menghasilkan bentuk hasil penelitian deskriptif-analitis. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah, Notaris memiliki kewenangan untuk membuat surat kuasa substitusi namun pembuatan surat kuasa subtitusi dalam Putusan No.199/PDT/2018/PT MDN tidak dibenarkan, karena sebelum surat kuasa subtitusi dibuat telah ada surat kuasa khusus yang melarang penerima kuasa mensubtitusikan kuasanya sehingga surat kuasa subtitusi yang dibuat oleh penerima kuasa batal, selanjutnya pertanggungjawaban yang dapat dimintakan dalam Putusan No.199/PDT/2018/PT MDN adalah pertanggungjawaban administrasi dan perdata. Saran dari penulis adalah Notaris harus lebih berhati-hati dan teliti sebelum membuat surat kuasa subtitusi serta sebaiknya Majelis Pengawas Daerah mengingaktkan kepada para Notaris untuk seksama dalam menjalankan jabatannya. Kata Kunci: Notaris, Surat Kuasa Subtitusi, Tanggung Jawab.