Setiap orang bebas untuk memberikan hibah wasiat dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 966 KUHPerdata yang mengatur bahwa pemberian hibah wasiat atas benda milik orang lain adalah batal. Dalam tesis ini, pewaris dalam wasiatnya turut memberikan hibah wasiat saham milik orang lain kepada ahli waris. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis dan dianalisa dengan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah akta Hibah Wasiat yang isinya mengatur mengenai pemberian seluruh saham PT. LNI batal dan tidak dapat dilaksanakan karena telah memenuhi ketentuan Pasal 966 KUHPerdata, melanggar kewenangan bertindak, dan tidak memenuhi syarat objektif suatu akta. Konsekuensi dari batalnya akta adalah akta dianggap tidak pernah ada sama sekali dan tidak menimbulkan akibat hukum apapun terhadap kepemilikan saham pihak yang dirugikan. Tetapi dalam praktiknya, akta yang batal tetap dimintakan permohonan pembatalan Akta ke pengadilan. Hal ini karena ada hak kebendaan milik pemegang saham lainnya yang melekat pada saham yang turut dijadikan objek hibah wasiat, sehingga pemegang saham PT. LNI dapat melakukan permohonan pembatalan Akta Wasiat yang dibuat oleh Tuan DM ke Pengadilan di wilayah harta peninggalan terbuka.Kata kunci : Hibah Wasiat, Perseroan Terbatas, Saham.