Notaris sebagai pejabat umum yang di tunjuk negara dengan salah satu tugasnya untuk membuat akta haruslah membuat akta tersebut secara sempurna, dalam arti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu akta yang dibuat oleh notaris adalah akta sewa menyewa. Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 146/PDT/2018/PT.BDG. ini akta sewa menyewa dibuat dengan surat kuasa yang mengalami pemunduran tanggal dan kesalahan dalam penerapan renvoi kedua hal ini merupakan salah satu pelanggaran dalam pembuatan akta oleh notaris. Penelitian ini menyoroti akibat hukum dari pembuatan akta sewa menyewa dengan dasar surat kuasa yang cacat hukum dan renvoi yang cacat hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 146/PDT/2018/PT.BDG.. penelitian ini akan menggunakan Metode penelitian Yuridis- Normatif yang dilakukan berdasarkan bahan hukum tertulis dengan cara menelaah teori-teori, konsep- konsep, asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Surat kuasa yang cacat hukum mengakibatkan pihak dalam perjanjian tidak memiliki kewenangan dalam bertindak dan tidak memenuhi syarat subyektif sahnya perjanjian sehingga perjanjian tersebut bersifat dapat dibatalkan. Selanjutnya, Renvoi yang cacat hukum menunjukkan bahwa akta tersebut tidak dibuat dalam bentuk yang ditentukan udang-undang sehingga akta tersebut menjadi mempunyai kekutan hukum dibawah tangan saja. Tentu saja dua akibat yang telah disebutkan pada akhirnya akan merugikan pihak dalam perjanjian. Untuk mengetahui lebih lanjutKata Kunci: Notaris, Sewa Menyewa, Cacat Hukum, Surat Kuasa, Renvoi