Akta Autentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undangAkta Autentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undangoleh atau dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Notarismerupakan salah satu pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat aktaautentik. Dalam perjalanannya, Notaris seringkali terjerat proses hukum yang melibatkan parapihak dalam akta. Untuk meminimalisir hal tersebut, Notaris mencantumkan klausulpengamanan diri di dalam akta. Permasalahan penelitian yang diambil yaitu bagaimanakekuatan hukum klausul pengamanan diri Notaris dalam akta dan bagaimana klausulpengamanan diri tersebut dapat memberikan perlindungan hukum bagi Notaris. Metode yangdigunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum yangdilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, menggunakan data sekunder berupa bahanhukum, dan diolah secara kualitatif. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwapencantuman klausul pengamanan diri dalam akta Notaris tidak memiliki kekuatan hukumdan tidak memberikan perlindungan hukum bagi Notaris oleh karena tidak adanya dasarhukum untuk itu. Klausul pengamanan diri Notaris tidak seharusnya dicantumkan dalam akta.Perlindungan hukum terhadap Notaris pada dasarnya telah terakomodir dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris sehingga klausula pengamanan diri tersebuttidak diperlukan. Para penegak hukum lainnya diharapkan dapat lebih memahami tugasjabatan dan tanggung jawab Notaris agar tidak terjadi kesalahpahaman. Diharapkan pulapeningkatan kinerja Ikatan Notaris Indonesia melalui tim bidang Pengayoman agar paraNotaris merasa lebih terlindungi.Kata kunci: klausul pengamanan diri, notaris, akta autentik.