Keberadaan Notaris di tengah masyarakat dibutuhkan sebagai seorang Pejabat Umum yang keterangannya dapat dipercaya dan dapat menjadi bukti yang kuat. Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat Akta Autentik. Akta Notaris merupakan Akta Autentik yang dibuat menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Akta Notaris merupakan alat pembuktian yang sempurna, namun Akta Notaris dapat mempunyai kekuatan pembuktian yang di bawah tangan jika melanggar ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris. pembuatan akta pengikatan jual beli tersebut diliputi dengan pemalsuan tandatangan atas objek hak guna bangunan atas tanah dan bangunan. Ketika penghadap mengetahui bahwa tandatangan dirinya disalahgunakan untuk pembuatan akta pengikatan jual beli, bukan akta pengakuan utang sebagamana yang seharusnya dibuat oleh Notaris. Karena merasa terancam terkait status kepemilikan sertifikat hak guna bangunan miliknya, Penghadap pun mengajukan gugatan agar akta jual beli dibatalkan demi hukum. metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif sedangkan metode analisis data yang digunakan oleh penulis adalah metode kualitatif dan menggunakan alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen atau bahan pustaka. penelitian ini bertujuan mendeskripsikan akibat hukum dari pembuatan akta autentik dengan merekayasa tandatangan dan mendeskripsikan pertanggungjawaban notaris akan kelalaian yang telah ikut andil dalam pembuatan akta dalam kasus ini. Secara hukum akta notaris dibuat berdasarkan kehendak dari para pihak yang menghadapnya dan notaris bertanggung jawab atas kebenaran formil dari aktanya tersebut. Kata kunci : Notaris, Perbuatan Melawan Hukum, Tanggung jawab