Perjajian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Notaris dalam melakukan perjanjian dengan para pihak dalam aktanya dihadapkan pada konteks sebagai pribadi dan sebagai Notaris. Sehingga permasalahan dalam tesis ini yaitu: Bagaimana tanggungjawab Notaris sebagai individu dan sebagai pejabat umum dalam melaksanakan janji, dan bagaimana akibat hukum terhadap notaris yang tidak melaksanakan janji untuk pengosongan tanah dalam putusan Majelis Pengawas Wilayah Sumatera Barat Nomor 01/Pts/ Mj.PWN. SBR/06/2018. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis-normatif yaitu metode penelitian yang kepada kebenaran koheren dalam menemukan kebenaran. Pendekatan ini ditinjau dari sudut kaidah-kaidah dan pelaksanaan peraturan yang berlaku di masyarakat yang dilakukan dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer yang ada di lapangan. Berdasarkan jenis datanya penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif yaitu metode analisis data yang mengacu pada suatu masalah tertentu sehingga menghasilkan data kualitatif eksplanatoris yaitu apa yang dinyatakan oleh sasaran penelitian yang bersangkutan sevara tertulis atau lisan dan perilaku nyata. Sebagai tanggungawab Notaris terhadap janji yang tidak terpenuhi olehnya, ia diwajibkan melakukan ganti rugi terhadap kerugian yang dialami oleh pelapor, dan dalam jabatannya sebagai Notaris, mengakibatkan dirinya harus mendapatkan sanksi peringatan secara tertulis oleh MPW. Saran untuk penelitian ini yaitu Pelapor dapat menggugat Notaris dalam hal keperdataan pada pengadilan negeri karena dalam hal ini MPW hanya berwenang dalam jabatannya sebagai pengawas dari pelaksanaan UUJN oleh Notaris.Kata Kunci: Notaris, Perjanjian, Pengosongan Tanah.