Penelitian ini membahas mengenai penguasaan dan penggunaan ruang atas tanah, yang pengaturannya masuk ke dalam bidang-bidang sektoral dan belum memiliki pedoman hukum. Penelitian ini menjelaskan betapa pentingnya pengaturan akan ruang atas tanah yang sistematis dan komprehensif. Ruang atas tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 disebut sebagai ruang angkasa adalah ruang di atas bumi dan air. Penguasaan ruang dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 dipandang sebagai sebuah kewenangan menggunakan yang timbul dari adanya hak atas tanah. Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 juga menegaskan adanya pemisahan antara hak-hak atas tanah dengan hak-hak atas ruang angkasa. Penggunaan ruang diatur dalam bentuk penataan ruang yang mengatur wujud struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan tujuan dan fungsinya yang tidak hanya mengadung luas panjang dan lebar, melainkan juga mengandung ketinggian dan kedalaman. Penelitian dilakukan dengan cara analisis peraturan perundang-undangan nasional yang ada dan membandingkan pengaturan akan ruang di Belanda maupun di negara yang menganut sistem common law seperti Singapura dengan cara menelaah pengaturan yang ada serta menganalisis dalam perspektif hukum Indonesia. Penelitian ini menerangkan ruang atas tanah sebagai kebendaan yang sangat bergantung dengan hak atas tanah yang mendasarinya. Oleh karena penguasaan dan penggunaan ruang atas tanah begitu penting dalam menopang kegiatan ekonomi, maka diperlukan suatu pedoman hukum berupa peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana dari amanat Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, sehingga menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, pemangku kepentingan, maupun pemerintah.Kata Kunci: ruang, penguasaan ruang, pembangunan ruang.