Untuk menjamin kepastian hukum atas peralihan hak atas tanah harus dibuat dengan bukti yang sempurna dalam suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT. Akta PPAT merupakan salah satu sumber utama dalam rangka pemeliharaan data yuridis pendaftaran tanah di Indonesia, yang prosedur pembuatannya harus sesuai dengan ketentuan tata cara pembuatan akta PPAT. Salah satu kewajiban PPAT adalah membacakan sendiri akta yang dibuatnya.Pada praktiknya, masih ditemukan permasalahan mengenai akta jual beli yang tidak dibacakan sendiri oleh PPAT, melainkan dibacakan oleh pegawai kantornya.Permasalahan yang dibahas dalam penelitianini yaitu akibat hukum akta jual beli yang dibacakan oleh pegawai kantor notaris/PPAT. Penelitian ini menggunakan metode penelitian berbentuk penelitian yuridis-normatif, dengan metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif.Menurut sifatnya, tipe penelitian ini adalah deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian, pembuatan akta jual beli yang dibacakan oleh pegawai kantor notaris/PPAT akan membawa akibat hilangnya otentisitas dari akta tersebut. Tujuan dari pembuatan akta PPAT sebagai alat bukti mengharuskan pembacaan akta dilakukan sendiri oleh PPAT, hal ini dikarenakan pegawai kantor notaris tidak memiliki apa yang dimiliki oleh PPAT sebagai pejabat umum. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memberikan otentisitas pada akta adalah satu-satunya yang dapat memberikan kesaksian mengenai itu. Selain dari PPAT, orang lain tidak dapat menambah kekuatan otentisitas pada suatu akta.Kata Kunci:Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pembacaan, Akta Jual Beli.