Kelalaian notaris dalam penerapan prinsip kehati-hatian pada pembuatan akta autentik dapat terjadi dalam praktik sehari-hari dan dapat menjadi dasar timbulnya sengketa yang disidangkan dalam perkara perdata. Bagaimana mengkategorikan kelalaian notaris dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta perjanjian bangun bagi dan akta-akta lain terkait bangun bagi serta akibat hukum yang timbul dari akta autentik yang dilahirkan dengan menggunakan kasus Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 39/Pdt.G/2016/PN Tpg merupakan permasalahan yang diangkat dalam tulisan ilmiah ini. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian problem identification. Ketidaktelitian untuk mengimplementasikan syarat subjektif dan syarat objektif sebuah perjanjian, serta ketidakberwenangan pejabat umum yang membuat akta merupakan hasil dari penelitian disamping adanya kemungkinan akta tersebut dapat dibatalkan dalam hal terdapat pelanggaran syarat subjektif atau batal demi hukum dalam hal terdapat pelanggaran syarat objektif. Kekuatan akta autentik menjadi di bawah tangan dalam hal terdapat unsur ketidakwenangan pejabat pembuat akta adalah akibat hukum yang dapat terjadi. Kata Kunci: Notaris, Kelalaian, Prinsip Kehati-hatian