Eksistensi Yayasan di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Setelah berlakunya Undangundang tersebut perlu diadakannya suatu penyesuaian terhadap anggaran dasar yayasan. Rumusan permasalahan yang dibahas dalam penulisan artikel ini tentang keabsahan dari pembentukan Organ Pengurus Yayasan berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat yayasan yang belum disesuaikan dengan Undang-undang Yayasan, dan tanggung jawab notaris terhadap pembuatan akta pernyataan keputusan rapat tersebut, serta peralihan aset yayasan yang dilakukan oleh organ pengurus yang dibentuk secara melawan hukum. Bentuk dari penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan tipologi deskriptif analitis, serta metode analisis berupa metode kualitatif, sehingga memberikan bentuk hasil penelitian berupa deskriptif-analisis. Simpulan dari penelitian ini adalah, (1) organ pengurus yang dibentuk berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat yang Anggaran Dasar Yayasanya belum melakukan penyesuaian menjadikan pembentukan kepengurusan tersebut tidak sah, (2) Notaris bertanggung jawab secara perdata, serta (3) peralihan aset oleh organ pengurus yang dibentuk secara melawan hukum tanpa adanya persetujuan dari Pembina adalah tidak sah. Dengan demikian, penulis menyarankan bagi Notaris untuk memahami ketentuan perundang-undangan yang berlaku, apabila ada yang bertentangan maka sudah seharusnya akta terkait tidak dibuat oleh Notaris. Kata kunci : Organ Pengurus, aset yayasan, notaris, perbuatan melawan hukum.