Penyaluran pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan merupakan salah satu jalan yang diberikan pemerintah agar pelaku usaha memiliki lebih banyak alternatif pendanaan untuk mengembangkan usahanya. Tidak hanya bank, perusahaan pembiayaan kini turut berperan dalam menyalurkan pendanaan untuk penyediaan barang dan jasa bagi pelaku usaha. Sedikit berbeda dengan konsep perjanjian kredit di bank, perjanjian pembiayaan menyalurkan pendanaan tidak langsung kepada pelaku usaha, akan tetapi pendanaan disalurkan kepada penyedia barang/ jasa, agar pelaku usaha dapat langsung mendapatkan barang/jasa yang diinginkan langsung dari penyedia barang atau jasa. Atas fasilitas pembiayaan yang diberikan, debitor memiliki alternatif jaminan, salah satunya berupa benda persediaan yang dapat dijaminkan melalui lembaga jaminan fidusia. Melalui jurnal ini akan dibahas mengenai mekanisme pengikatan jaminan fidusia dengan obyek benda persediaan dan perlindungan terhadap kreditor apabila debitor wanprestasi. Mekanisme pengikatan jaminan fidusia atas benda persediaan dan perlindungan kepada kreditor apabila debitor wanprestasi seharusnya sesuai dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Kata Kunci: Perjanjian Pembiayaan, Jaminan Fidusia, Benda Persediaan