Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun, dengan subjek yang dapat mempunyai HGB menurut ketentuan dalam UUPA adalah Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Surat Edaran Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2/SEHT.02.01/VI/2019 mengatur tentang pemberian HGB kepada Persekutuan Komanditer. Implementasi Surat Edaran Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019 bagi PPAT dalam proses pendaftaran HGB di Indonesia dan Konstruksi HGB Sebagai Harta Bersama Para Sekutu Dalam Persekutuan Komanditer serta Bagaimana pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2/SEHT.02.01/VI/2019 dalam hukum tanah nasional Indonesia, khususnya pada penerapan Pasal 36 UUPA. Metode penelitian tesis ini adalah yuridis normatif, yakni metode penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan bentuk penelitiannya adalah preskriptif, yaitu penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tertentu dengan metode kepustakaan melakukan studi dokumen terhadap data-data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas dalam penulisan serta melakukan wawancara dengan pihakpihak terkait. Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa Persekutuan Komanditer bukanlah badan hukum sehingga bukan merupakan subyek hak atas tanah dengan status HGB. Namun demikian, HGB tersebut dapat digunakan dalam kegiatan usaha persekutuan komanditer dengan didaftarkan atas nama para sekutunya. Kata Kunci: Hak Guna Bangunan, Persekutuan Komanditer, Badan Hukum