Penulisan ini membahas mengenai tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap Akta Jual Beli yang telah ditandatangai para pihak di hadapannya, namun tidak diberi nomor dan tidak didaftarkan ke Kantor Pertanahan sehingga Akta Jual Beli sebagai bukti otentik telah terjadi Jual Beli antara penjual dan pembeli tidak tersedia. Karena AJB tidak didaftarkaan, proses balik nama belum dilakukan. Walaupun Jual beli sebagai perjanjian timbal balik yang dianggap selesai apabila telah dilakukan pembayaran yang berarti pemenuhan prestasi pihak-pihak yang melakukan perjanjian, ketika penjual kemudian dinyatakan pailit, oleh kurator unit kondotel yang sertipikat hak milik satuan rumah susunnya masih atas nama penjual, dimasukkan ke harta pailit (boedel pailit). Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, juncto Peratuan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997, Akta Jual Beli wajib didaftarkan ke kantor pertanahan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatanganinya. Tindakan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang tidak memberi nomor dan tidak mendaftarkan Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan dapat dikenakan sanksi dari Kantor Pertanahan dan bila terbukti Pejabat Pembuat Akta Tanah dapat digugat karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa ganti rugi dan denda oleh pihak yang merasa dirugikan. Oleh karena itu Pejabat Pembuat Akta Tanah disarankan agar memberi nomor Akta Jual Beli segera setelah ditandatangani para pihak dan mendaftarkan Akta Jual Beli paling lambat 7 (tujuh) hari ke Kantor Pertanahan. Pembeli diharapkan aktif melakukan tindak lanjut meminta salinan Akta Jual Beli dan memantau progress balik nama di Kantor Pertanahan, agar terjadi check dan recheck sampai proses balik nama selesai. Kata Kunci: Kondotel Pailit, AJB tidak didaftarkan, Keabsahan Akta Jual Beli